Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kebutuhan ekonomi anggota, sebagai berikut : a) Simpan Pinjam 2. Dalam mengembangkan Usaha, Koperasi dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang saling menguntungkan. 3. a.Mematuhi AD, ART, Peraturan Khusus dan peraturan lainnya yang ditetapkan Pengurus KPR! Bina Raharja serta Keputusan Rapat Anggota. b.Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi dan mengawasi pengelolaan koperasi secara aktif sesuai peraturan yang bedaku. c.Meiunasi simpanan pokok dan Simpanan Wajib secara rutin maka akan. memudahkan tata cara perhitungan di simpan pinjam. b. Dengan dibuatnya sistem terkomputerisasi sistem informasi ini terdapat beberapa data yang diperlukan diantaranya adalah data Anggota, data Petugas Koperasi, data Simpanan, data Pinjaman, dan data Angsuran. Dari data – data tersebut. Nasabah berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan simpanannya Pasal 10 1. Setiap anggota wajib : (a) Mentaati ketentuan AD, ART (b) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan BMT (c) Menggalang Ukhuwah Islamiyah sesama anggota BMT. (b) Pengurus tidak. Ad art koperasi - Download as a PDF or view online for free. pinjam dan unit simpan pinjam adalah l embaga koperasi y ang m elakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan Contoh: Besar SHU pada tahun 2008 Koperasi Simpan Pinjam Makmur adalah Rp40.000.000,00. Dari pencatatan diketahui bahwa jumlah simpanan anggota berjumlah Rp60.000.000,00 dan penjualan dari koperasi tersebut sebesar Rp100.000.000,00. Pembagian SHU pada ketentuan yang berlaku berdasarkan AD/ART koperasi tersebut sesuai pada tabel berikut. pengelolaan koperasi belum sesuai dengan ketentuan berdirinya suatu usaha koperasi, jenis usaha yang dikelola adalah unit kantin yang menjual alat tulis untuk siswa dan kantor, pengurus memiliki rencana mengembangkan unit usaha baru yang berupa unit simpan pinjam, pembagian sisa hasil usaha telah dilakukan, A. KONSEP DASAR KOPERASI 1. Pengertian Koperasi Koperasi secara etimologi berasal dari kata “cooperation” dari bahasa Inggris yang berarti kerjasama. Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah:25 “Suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, Bahwa Koperasi Simpan Pinjam “..” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan Sisa Hasil Usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif 3. Laporan Keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus Koperasi (UU No.25/1992, pasal 36, ayat 1) 4. Laporan Rugi-Laba menyajikan hasil akhir yang EINRmcR.